ANALISIS KREDIT PADA BANK UMUM
Bank sebagai suatu lembaga keuangan sangat ketat diatur sesuai dengan sifat dasarnya sebagai lembaga kepercayaan, menjadi perantara antara pihak yang mengalami surplus of fund untuk diproduktifitaskan pada sektor-sektor yang mengalami lack of fund. Sifat dasar sebagai lembaga kepercayaan itulah yang menyebabkan berbagai peraturan dan ketentuan yang mengatur kegiatan opersional bank diberlakukan jauh lebih ketat dibandingkan bisnis lain.
Bank memiliki fungsi sebagai lembaga penyimpanan dan penyaluran dana dalam bentuk kredit. Penyaluran kredit merupakan aktivitas utama dari bank yaitu mencapai 70% - 80% dari volume usaha bank oleh karena itu pendapatan pokok suatu bank adalah berasal dari kegiatan penyaluran kredit dalam bentuk bunga pinjaman.
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
A. Prinsip-Prinsip Perkreditan
Bank dalam memberikan kredit harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat dan prinsip kehati-hatian. Penilaian yang harus dilakukan oleh bank sebelum memberikan kredit adalah watak, kemampuan, modal, agunan, prospek dan collateral usaha debitur, yang kemudian terkenal dengan sebutan prinsip 6C’s. Pada dasarnya konsep 6C’s ini akan dapat memberikan informasi mengenai itikad baik dan kemampuan membayar nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya, (Rivai : 2005).
Prinsip perkreditan meliputi:
1. Character (watak) yaitu keadaan watak/sifat dari calon nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Dengan kata lain yaitu semua hal yang berkenaan dengan keyakinan pihak bank bahwa calon debitur mempunyai moral, watak dan sifat pribadi yang positif dan mempunyai rasa tanggung jawab baik sebagai pribadi, anggota masyarakat maupun pelaku bisnis.
2. Capacity (kemampuan) yaitu menyangkut kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya, pengalaman dalam bisnis yang dihubungkan dengan pendidikan, pengalaman bisnisnya dalam menyesuaikan diri serta mengikuti perkembangan teknologi dan sistem perusahaan modern, kekuatan perusahaan sekarang dalam sektor usaha yang dijalankan.
3. Capital (modal) yaitu jumlah modal/dana sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Penilaian atas besarnya modal sendiri ini merupakan hal yang penting mengingat kredit bank hanya sebagai tambahan pembiayaan dan bukan untuk pembiayaan seluruh modal yang diperlukan. Dalam praktiknya, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing. Bentuk self-financing dapat berupa uang tunai, tanah, bangunan, mesin dan sebagainya. Bank juga harus mengetahui bagaimana perimbangan antara jumlah utang dan modal sendirinya.
4. Collateral (agunan) yaitu menunjukkan besarnya aktiva yang akan diikutkan sebagai agunan/jaminan atas kredit yang diberikan bank. Penilaian terhadap collateral dapat ditinjau dari dua segi yaitu 1) segi ekonomis, merupakan nilai ekonomis dari barang-barang yang akan diagunkan dan 2) segi yuridis, yaitu apakah jaminan tersebut memenuhi syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai jaminan.
5. Conditions of Economy yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang kemungkinan dapat mempengaruhi kelancaran usaha calon debitur, misalnya: peraturan pemerintah, situasi ekonomi dunia, perkembangan teknologi dan sebagainya.
6. Constraint yaitu batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan atau berkembang pada tempat tertentu, misalnya pendirian pom bensin yang di sekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.
Selain itu prinsip perkreditan dapat dilihat dari tujuan penggunaan kredit yaitu prinsip 5P meliputi:
1. Personality yaitu menyangkut kepribadian si peminjam kredit, seperti sejarah usaha, hobi, keadaan keluarga, social standing dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kepribadian si peminjam.
2. Purpose (Tujuan) yaitu menyangkut tujuan penggunaan kredit yang dimohon oleh peminjam dan apakah tujuan kredit tersebut sesuai dengan “line of businness bank credit” yang bersangkutan.
3. Prospek yaitu menyangkut cara pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan, hal ini dapat diketahui dari studi kelayakan perusahaan.
4. Payment (Pembayaran) yaitu menyangkut kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengembalian.
5. Protection (Perlindungan) yaitu diperlukan suatu perlindungan terhadap kredit oleh perusahaan debitur untuk menjaga sekiranya terjadi hal-hal di luar prediksi semula.
Selain itu dalam pemberian kredit bank juga menggunakan harus memperhatikan prinsip 3R yang meliputi:
1. Return (hasil yang diperoleh)
yaitu penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh calon debitur setelah memperoleh kredit. Artinya perolehan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kredit beserta bunga, ongkos-ongkos, di samping membayar keperluan perusahaan yang lain seperti untuk cash flow, kredit lain jika ada, dan sebagainya.
2. Repayment (Pembayaran Kembali)
yaitu memperhitungkan kemampuan, jadwal dan jangka waktu pelunasan kredit. Apakah kemampuan membayar tersebut sesuai dengan skema pembayaran kembali dan kredit yang akan diberikan.
3. Risk bearing ability (Kemampuan menanggung resiko)
yaitu apakah risiko usaha calon debitur besar atau kecil serta bagaimana kemampuan calon nasabah untuk menghadapi risiko tersebut.
B. Kebijakan Perkreditan
Untuk mengatasi berbagai kerumitan serta dalam upaya agar kegiatan perkreditan tersebut dapat berjalan dengan lancar, maka diperlukan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan terlebih dahulu baik secara tertulis ataupun tidak tertulis sebelum pelaksanaan perkreditan itu sendiri berlangsung. Rangkaian peraturan ini disebut sebagai kebijakan kredit (credit policy).
Dalam menetapkan kebijakan perkreditan tersebut harus diperhatikan 3 asas pokok yaitu:
1) Asas likuiditas, yaitu suatu asas yang mengharuskan bank untuk tetap dapat menjaga tingkat likuiditasnya, karena suatu bank yang tidak likuid akibatnya akan sangat buruk yaitu hilangnya kepercayaan dari para nasabahnya atau dari masyarakat luas. Hal tersebut dapat dipahami karena dana yang disalurkan dalam bentuk perkreditan sebagian besar bersumber dari masyarakat luas.
2) Asas solvabilitas, usaha pokok perbankan yaitu menerima simpanan dana dari masyarakat dan disalurkan dalam bentuk kredit. Dalam kebijakan perkreditan maka bank harus pandai-pandai mengatur penanaman dana ini baik pada bidang perkreditan, surat-surat berharga pada suatu tingkat resiko kegagalan yang sekecil mungkin.
3) Asas rentabilitas, sebagaimana halnya pada setiap kegiatan usaha akan selalu mengaharapkan untuk memperoleh laba, baik untuk mempertahankan eksistensinya maupun untuk keperluan mengembangkan dirinya.
Selain tiga asas di atas, pihak bank juga perlu memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan perkreditan yaitu:
· Keadaan perekonomian, perkembangan politik
· Peraturan-peraturan penguasa moneter yang ada
· Kemampuan bank yang bersangkutan dalam mengumpulkan dana dengan biaya yang relatif murah.
· Volume permintaan kredit dari masyarakat kredit dan bisnis.
· Tingkat (besarnya) laba yang diharapkan
· Kemampuan manajemen bank itu sendiri.
·
C. Penggolongan Kualitas Kredit
1. Kredit Lancar
a. Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga tepat waktu
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif
c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan jaminan tunai dengan indicator sbb:
a) Industri
· Diterima umum
· Permintaan cukup
· Profitabilitas cukup
· Persaingan minimal
b) Perusahaan
· Diatas rata-rata sektor
· Daya saing kuat
· Produk dan pasar yang baik
c) Keuangan
· Menguntungkan
· Likuid
· Cash flow memadai
· Rasio utang rendah
· Dua sumber pembiayaan kembali
· Sedikit ketergantungan terhadap foreign exchange dan stabilitas suku bunga
d) Manajemen
· Memiliki kemampuan
· Memiliki integritas
· Memiliki visi strategis yang jelas
· Control yang baik
· Eksternal audit yang jelas
e) Viability
Tidak ada risiko yang signifikan
2. Perhatian Khusus
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui Sembilan puluh hari
b. Memiliki mutasi rekening yang relative aktif
c. Didukung oleh pinjaman baru dengan indicator sbb:
a) Industri
· Dipertanyakan
· Pendapatan menurun
· Kompetisi meningkat
· Kompetisi harga meningkat
· Biaya operasi meningkat
b) Perusahaan
· Didalam rata-rata sector
· Beberapa kelemahan dalam persaingan
c) Keuangan
· Keuntungan rendah
· Likuiditas dapat diterima
· Rasio utang moderat
· Dua sumber pembayaran kembali
· Aliran kas lebih rendah daripada pembayaran pokok dan bunga pinjaman
· Dapat menopang perubahan kecil foreign exchange dan suku bunga
d) Manajemen
· Mampu memenuhi syarat
· Memiliki integritas
· Beberapa permasalahan strategis
· Perbaikan dalam control
· Eksternal audit dapat diterima
e) Viability
· Kemampuan melepaskan diri dari masalah
· Modal baru dimungkinkan jika perlu
· Tidak terdapat masalah ketenagakerjaan yang berarti
3. Kurang Lancar
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui Sembilan puluh hari
b. Memiliki mutasi rekening yang relative rendah
c. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari Sembilan puluh hari
d. Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi nasabah
e. Dokumentasi pinjaman yang rendah
Dengan indicator sbb:
a) Industri
· Bergejolak
· Pendapatan menurun
· Permintaan menurun
· Risiko liberalisasi
· Risiko devaluasi
b) Perusahaan
· Dibawah rata-rata sektor
· Aspek teknologi lemah
c) Keuangan
· Keuntungan rendah mendekati nol
· Likuiditas rendah
· Rasio utang tinggi
· Dua sumber pembayaran kembali
· Aliran kas lebih rendah daripada pembayaran pokok dan bunga pinjaman
· Asset rentan terhadap perubahan kurs foreign exchange dan suku bunga
· Meningkatnya masalah modal kerja
d) Manajemen
· Kepastian rendah
· Kurang pengalaman
· Integritas diragukan
· Tidak ada visi strategis
· Kontrol lemah
· Konflik kepemimpinan
· Eksternal audit lemah
e) Viability
· Dukungan pemilik diragukan
· Memerlukan pemasaran yang baru
· Risiko masa depan yang potensial
· Terdapat masalah ketenagakerjaan
· Produk dan pasar tidak dapat ditingkatkan
4. Diragukan
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari
b. Terdapat wanprestasi lebih dari 180 hari
c. Terdapat kapitalisasi bunga
d. Dokumentasi hokum lemah
Dengan indicator sbb:
a) Industri
· Tidak baik
· Pendapatan nol atau negatif
· Harga menurun
· Memerlukan restrukturisasi operasional
· Kompetisi harga sangat tajam
b) Perusahaan
· Jauh dibawah rata-rata sektor
· Adanya masalah teknologi yang parah
· Kehilangan pasar
· Membutuhkan modernisasi yang mendesak
c) Keuangan
· Kerugian operasional
· Tidak likuid
· Rasio utang sangat tinggi
· Dua sumber pembayaran kembali
· Aliran kas lebih rendah daripada pembayaran bunga pinjaman
· Sumber pembayaran tidak cukup
· Meningkatnya masalah modal kerja untuk menyembunyikan kerugian operasional
d) Manajemen
· Parah
· Tidak kompeten
· Tidak bisa bekerja sama
· Tidak ada visi strategis
· Kontrol sangat lemah
· Konflik kepemimpinan
· Tidak ada sumber permodalan yang baru
· Eksternal audit yang parah
e) Viability
· Masalah operasional
· Kelebihan tenagakerja yang banyak
· Membutuhkan penghapusan utang
· Restrukturisasi produk
· Pengembalian biaya tidak penuh
5. Macet
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari
b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru
c. Dari segi hukum maupun kondisi pasar jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar
Dengan indikator sbb:
a) Industri
· Hampir mati
· Struktur industry lemah
· Bersifat anakronis
b) Perusahaan
· Tidak dapat bekompetisi
· Ketinggalan teknologi
· Produk yang lemah
· Risiko negara
· Lower quartile
c) Keuangan
· Kerugian operasional yang besar
· Masalah kas dan utang yang parah
· Aliran kas <>
· Tidak ada sumber pembayaran
d) Manajemen
· Sangat parah
· Tidak dapat dipercaya
· Sangat tidak kompeten
· Kemungkinan terjadi fraud
· Tidak ada kepemimpinan
e) Viability
· Sangat dipertanyakan
· Harus dilikuidasi
· Likuidasi pada nilai dasar
Blog Archive